Namun, setelah diaudit BPK pada jaman Pemerintahan BJ Habibie, dana BLBI yang rillnya jumlahnya sebesar Rp 210 Triliun.
Hasil audit BPK ini menyimpulkan penggunaan dana BLBI telah diselewengkan dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 138,4 Triliun.
“Patut diduga, dalam pemberian fasilitas dana BLBI yang tidak bisa dipertanggungjawabkan berindikasi korupsi yang seharusnya penyelesaiannya dapat dituntaskan oleh penegak hukum sesuai UU Tipikor,” ujar pengamat Ekonomi Keuangan Negara ini.
Dia mengatakan pola penyelesaian skandal BLBI ini memperioritaskan penanganannya berdasarkan besaran jumlah fasilitas BLBI yang diterima oleh para bankir obligor BLBI yang memanfaatkan situasi krisis moneter yang terjadi pada tahun 1997-1998 yang lalu.
Sebab, akibat penyalahgunaan dana BLBI tersebut pemerintah terpaksa mengikuti arahan IMF dengan mengambil oper seluruh bank yang bangkrut.
Namun kala itu, pemerintah tidak mempunyai cukup dana fresh untuk memenuhi syarat dalam melakukan rekapitalisasi.
Adapun tujuan ank-bank yang direkapitalisasi agar bisa memenuhi syarat kecukupan modal senilai 8% dan(CAR= capital adequacy ratio) sesuai ketentuan dari Bank for International Settelment (BIS) yang berkedudukan di Bazel, Swiss.
Komentari tentang post ini