JAKARTA–Menjelang pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 untuk penanganan COVID-19 oleh DPR paska Idul Fitri 2020, banyak pihak memprediksi isi sebagian Perppu akan berubah.
Pemerintah memang wajib meminta persetujuan pemberlakuan Undang-Undang termasuk Perppu yang diajukan oleh pemerintah kepada DPR.
“Namun isi Perppu I/2020 bukanlah harga mati yang wajib disetujui oleh DPR,” kata Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Sugiyono Madelan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (10/5/2020).
Seperti diketahui, Badan Anggaran (Banggar) DPR telah memutuskan untuk menerima dan menyetujui Perppu 1/2020 untuk penanganan COVID-19 ditetapkan menjadi undang-undang.
Persetujuan itu diambil setelah 8 fraksi di Banggar DPR menyatakan setuju, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak.
“Perppu nomor 1 tahun 2020 masih memerlukan persetujuan dari DPR RI paling lambat pada masa persidangan berikutnya. Bahkan DPR dapat setuju, namun persetujuan itu dapat diberikan dengan mengubah sebagian dari isi Perppu tersebut,” terangnya lagi.
Dengan demikian, kata Alumni IPB, kesan kewenangan mutlak kepada anggita Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) dalam mengelola keuangan negara tanpa dapat dituntut di hadapan hukum itu dapat berubah dalam mekanisme pembahasan Perppu.














