“Saya waktu membaca isi Perppu juga tidak menemukan klausul tersebut
secara tegas,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Sugiyono, pihaknya sangat meragukan kemungkinan DPR mengesahkan begitu saja klausul tersebut, jika tanpa mengubah ketentuan tersebut.
“Apalagi soal ketentuan yang bombastis dan yang menarik secara politis,” tuturnya.
Menurut Sugiyono, pandemi Covid-19 diperkirakan berakhir pada September atau Oktober 2020. Sedangkan dampak covid-19 dalam Perppu tersebut dirancang selama 3 tahun hingga 2022.
“Wajar saja, banyak pihak khawatir dengan penyalahgunaan dana Covid-19 , meski alasannya untuk menyelamatkan nyawa sekalipun. Karena tidak akan lepas dari moral hazard, adanya kegiatan korupsi atau kegiatan memperkaya orang lain,” tuturnya.
Contoh kasus ekstrim adalah, sambung Dosen FEB Universitas Mercubuana, korupsi dana bencana tsunami. Juga kasus korupsi pengadaan kitab suci Al-Qur’an.
Masih banyak lagi kasus korupsi akibat moral hazard, seperti korupsi dana pengadaan sembako minyak goreng pada krisis ekonomi 1998.
Dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR pada Senin (4/5/2020) malam.
Ketua Banggar Said Abdullah mengesahkan keberadaan Perppu Covid-19 tersebut.
“Apakah kita dapat menerima Perpu Nomor 1 Tahun 2020?” tanya Ketua Banggar Said Abdullah kepada para anggota Banggar. Setelah dijawab “setuju”, Said mengetuk palu sidang tanda keputusan sudah diambil.














