JAKARTA-Organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) siap melakukan upaya hukum paska pembubaran organisasi tersebut oleh pemerintah.
Namun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklaim keputusan pembubaran itu dibuat setelag melalui beberapa kali menerbitkan surat peringatan untuk HTI.
Saat ini, pembubaran melalui proses hukum itu sedang disiapkan oleh Kejaksaan Agung untuk diajukan ke pengadilan.
“Sekarang sedang dipersiapkan oleh kejaksaan untuk mengajukan di pengadilan. Bukti lengkap, mulai dari rekaman, tulisan sampai video, yang diperoleh dari daerah lewat Kemendagri, Kejaksaan, dan Kepolisian,” kata Tjahjo menjawab pertanyaan wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (10/5).
Menurut Mendagri, bukti yang disiapkan termasuk rekaman kegiatan ormas yang terindikasi anti-Pancasila.
“Rekamannya ada semua, tokohnya apa, gerakannya apa, gerakannya apa, ada lengkap,” tegasnya.
Karena itu, Mendagri menyakini pengadilan akan mengabulkan gugatan pembubaran ormas HTI.
Sebab sudah dinilai melanggar aturan.
Komentari tentang post ini