“Ya jelas, ini kan prinsip kok. Ini negara ada aturannya. Buang sampah saja ada Perdanya, apalagi menyangkut orang-orang yang ingin mengacak-acak negara,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah secara resmi akan memproses secara hukum Ormas HTI.
Karena sebagai Ormas berbadan hukum, HTI dinilai tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Pengumuman terkait proses hukum HTI itu disampaikan oleh Menko Polhukam Wiranto dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5) .
Sudah Banyak
Dalam kesempatan itu Mendagri juga menampik pernyataan pimpinan HTI yang mengaku tidak pernah mendapatkan teguran hingga tiba-tiba langsung akan dibubarkan melalui proses hukum.
“Kemendagri sudah banyak memberikan peringatan. Saya tidak cek (jumlahnya), tapi data ada semua,” kata Tjahjo.
Selain pertimbangan soal adanya peringatan ini, Mendagri mengingatkan, bahwa pemerintah juga mengumpulkan banyak bukti terkait kegiatan dan aktfitas ormas keagamaan ini.
Komentari tentang post ini