Dimana, mereka diduga menentang ideologi bangsa yakni Pancasila serta UUD 1945.
Tjahjo menyebutkan, dalam video yang dikumpulkan terlihat beberapa tokoh ormas tingkat nasional kerap menyampaikan pidato ihwal pertentangan dengan Pancasila dan bentuk negara kesatuan.
“Jadi masif diomongkan ada tokohnya juga, tokoh-tokoh nasional juga ada, ketua umum ormas nasional juga ngomongnya begitu. Asasnya menyebut (Pancasila), tapi sehari-harinya tidak,” ujarnya.
Pemerintah, lanjut Mendagri, akan menempuh jalur hukum untuk membubarkan ormas ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Proses hukum untuk membubarkan ormas tersebut akan dilakukan oleh kejaksaan agung.
“Gugatan akan diajukan kejaksaan ke pengadilan setelah proses pengumpulan data selesai dilakukan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen,” terang Tjahjo.
Komentari tentang post ini