Ada pun Perum Bulog merupakan salah satu BUMN yang mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang berada dalam kategori merah dan rugi.
Suntikan modal yang diberikan pemerintah kepada Bulog lewat PMN, yakni sebesar Rp2 triliun pada 2015, juga tidak bisa digunakan untuk membayar utang.
“PMN bukan untuk memperkuat kinerja keuangan, melainkan untuk modal kerja. Kita sedang bangun rice milling modern, penggiling jagung dan kedelai. Dengan infrastruktur tersebut, harapannya bisa meningkatkan kinerja keuangan,” kata Tri.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjabarkan penilaian terhadap BUMN melalui Z-Score untuk memantau kerentanan kondisi keuangan perusahaan plat merah tersebut.
Penilaian ini mencakup rasio kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba (RoE) dan kemampuan dalam membayar utang (DER). Z-score ini mempunyai tiga kategori yaitu hijau berarti aman, kuning berarti waspada dan merah berarti kondisi sebelum kebangkrutan (distress).
Sebagian besar BUMN yang mendapatkan PMN berada dalam kategori merah dan rugi yaitu PT Dok Kodja Bahari, PT Sang Hyang Seri, PT PAL, PT Dirgantara Indonesia, PT Pertani, Perum Bulog, dan PT Krakatau Steel.
Komentari tentang post ini