Saat ditanya lebih jauh soal keterlibatan mafia, Gus Adhi, enggan menuding kelompok tersebut. “Mafia itu juga masyarakat, tapikan kalau mau menuding kita harus berbasiskan data,” ucapnya secara diplomatis.
Sebagaimana diketahui, pembentukan badan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dalam Pasal 126 diamanatkan pembentukan lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga ini untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional.
Badan ini akan melakukan fungsi koordinasi, integrasi dan sinergi antarsektoral agar tercipta sinkronisasi antarlembaga. Badan ini sedianya juga akan menjadi komando, mengatur tata kelola, tata niaga dan mekanisme aturan soal pangan.
Dengan kewenangan tersebut, lembaga ini dapat menugaskan Kementerian BUMN dalam pengadaan, distribusi dan mencegah penyimpangan dalam rangka mewujudkan kemandirian pangan.
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 48/2016, Bulog sejatinya sudah memiliki banyak kewenangan dalam rangka menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen. Presiden Joko Widodo menandatangani beleid tersebut pada tanggal 25 Mei 2016.
Dalam Perpres itu ditegaskan, dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional pemerintah menugaskan kepada Perum Bulog untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen.













