Pangan sebagaimana dimaksud terdiri atas jenis pangan pokok di antaranya; Beras, Jagung, Kedelai, Gula, Minyak goreng, Tepung terigu, Bawang berah, Cabe, Daging sapi, Daging ayam ras dan Telur ayam.
Pasal 2 ayat (4) Perpres menyebutkan, untuk jenis pangan pokok selain beras, jagung, dan kedelai, melalui menteri perdagangan dapat menugaskan kepada badan usaha milik negara di luar Perum Bulog. Penugasan juga bisa di berikan kepada Perum Bulog dengan persetujuan menteri BUMN berdasarkan Keputusan Rapat Koordinasi. ***













