JAKARTA-Guna menghentikan perang suku bunga, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pembatasan suku bunga deposito bagi nasabah kaya.
“OJK dan BI menilai, pemberian suku bunga dana sudah tidak wajar dan akan menyebabkan cost tinggi, perlambatan dan risko kredit, dan terhambatnya pertumbuhan ekonomi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, Jakarta, Selasa, (30/09/2014).
Menurut Nelson, langkah pembatasan ini dilakukan, karena perang bunga deposito sudah tidak sehat antar bank.
Bahkan mencapai 11% per tahun, atau jauh di atas rata-rata yang hanya 7-8% per tahun.
Lebih jauh kata Nelson, kondisi likuiditas perbankan Indonesia masih dalam batas wajar dan tidak mengalami kesulitan, sehingga tidak perlu ada persaingan memperebutkan dana pihak ketiga (DPK), dengan cara menawarkan bunga deposito tinggi.
“Kondisi likuditas perbankan saat ini masih dalam kondisi wajar, jangan sampai ada persepsi yang mengatakan bahwa perbankan kita kekurangan likuiditas,” ungkapnya
Penerapan bunga deposito tinggi, kata Nelson, akan menyebabkan biaya dana atau Cost of Fund bank menjadi tinggi.
Hal ini akan berisiko terhadap penyaluran kredit dan berdampak pada terhambatnya pertumbuhan ekonomi.













