JAKARTA-Kebijakan untuk meminimalkan dampak COVID-19 kepada sektor Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) merupakan hal yang penting untuk dilakukan, mengingat jumlah pelaku IKM yang besar.
Hal ini dapat dilihat dari jumlah unit usaha yang tumbuh dari 3,6 juta unit di tahun 2015 hingga 4,6 juta unit di tahun 2019.
IKMA juga merupakan industri yang cukup banyak menyerap tenaga kerja. Total tenaga kerja IKMA di tahun 2019 berada pada angka 10,8 juta orang dengan nilai produksi lebih dari Rp 1 triliun di tahun 2019.
“Kemenperin mengusulkan adanya pemberian pinjaman lunak kepada pelaku IKMA sehingga mereka mampu membayar gaji pekerja yang dirumahkan akibat wabah COVID-19. Bunga yang ada di pinjaman lunak ini akan lebih rendah dari bunga KUR,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih di Jakarta, Sabtu (4/4).
Sejak wabah COVID-19 terjadi pada awal Maret 2020, rata-rata penjualan IKMA mengalami penurunan antara 50-70 persen. Oleh karena itu Kemenperin juga mengambil langkah lainnya yang untuk meminimalisasi dampak terhadap IKMA yaitu bekerjasama dengan startup untuk membantu memasarkan produk-produk IKMA.