“Mereka minta kami supaya pindah karena ini instruksi dari Bupati,” terangnya kepada media ini.
Alasan utama penertiban tersebut, menurut petugas, berkaitan dengan upaya menjaga kebersihan kawasan dari persoalan sampah yang selama ini kerap dibuang sembarangan.
Meski memahami alasan tersebut, AJ menyayangkan cara pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan.
“Paling tidak disosialisasikan dahulu ke kami. Saya sendiri tidak berkeberatan, tetapi tolong sediakan tempat yang baik. Jangan sampai di tempat yang kotor dan tidak ada penerangan,” ujar AJ.
Aksi penertiban yang dilakukan Satpol PP pada malam itu dibenarkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sikka, Adeodatus Buang.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Selasa (20/1/2026), Buang menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan perintah pimpinan daerah.
“Tanyakan ke Pak Bupati. Tanyakan ke Pak Bupati,” tegasnya berulang-ulang.
“Kami hanya melaksanakan perintah berdasarkan hasil rapat kemarin. Tidak boleh lagi jualan di sepanjang Jalan El Tari, kecuali saat Car Free Night,” lanjutnya Buang lantas mematikan panggilan telepon.
Solusi Buntu
Kebijakan pemindahan pelaku UMKM tersebut menuai kritik dari kalangan pengamat kebijakan publik.













