Sebagai misal, ia mencontohkan perlunya penarikan retribusi sebesar Rp10 ribu per pelaku, yang secara akumulatif dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Petrus juga menegaskan bahwa dengan pengelolaan yang tepat dan penyediaan ruang usaha yang memadai, pemerintah daerah tidak hanya mampu menjaga kebersihan kota, tetapi juga memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Dengan pengelolaan yang tepat, pemasukan daerah dapat meningkat dan selanjutnya dimanfaatkan untuk membiayai belanja daerah Kabupaten Sikka secara mandiri,” tutupnya.













