PONTIANAK-Bupati Kayong Utara Hildi Hamid mengadukan kasus penambangan illegal yang terjadi di daerahnya kepada MPR. Salah satu perusahaan yang diduga melakukan aksi penambangan illegal, terutama bauksit yakni PT Swadaya Multi Perkasa (SMP). “Izin awalnya untuk perkebunan sawit, namun kenyataannya malah penambangan bauksit,” katanya kepada wartawan di Kayong, Minggu (26/10/2015).
Hildi menambahkan pihaknya meminta MPR agar ikut turun tangan menyelesaikan kasus penambangan illegal tersebut. “Saya berharap MPR membantu Pemkab Kayong Utara, karena pemda merasa dirugikan,” tambahnya.
Menurut Hildi, awalnya perusahaan sawit itu mendapat izin HGU dari Pemkab Ketapang, pada 2005. Namun pada 2007, izin tersebut sudah habis waktunya. “Sayangnya, PT SMP memperpanjang perizinan itu kepada Kabupaten Ketapang, padahal ada sekitar 5600 hektar lahan itu berada di wilayah Kabupaten Kayong Utara,” paparnya.
Oleh karena itu, Hildi meminta kepada Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang untuk membantu berusaha menghentikan HGU tersebut dan mencabut perpanjangan izin. Apalagi sejak awal PT SMP itu tidak berniat baik dan diduga ada korupsi dalam revitalisasi HGU yang dapat pinjaman dari bank pemerintah sebesar Rp 26 miliar namun tidak ada kegiatan sama sekali. ”
Izin perpanjangan HGU PT SMP ini dulu dimiliki pengusaha lokal, tapi kini sudah diambil alih (take over) ke orang lain,” jelasnya.















