Bahkan lanjutnya, pada 2014 lalu pemkab bersama DPRD Kayong Utara sudah menulis surat ke Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kalimantan Barat dan instansi lainnya agar tidak memperpanjang HGU-nya. “Ada dua alasan hukum yang memaksa Pemkab Kayong Utara menolaknya. Pertama tidak mau berurusan dengan kami dan kedua ada dugaan tindak pidana kredit yang dilakukan PT SMP yakni menyalahgunakan dana revitalisasi yang kasusnya saat ini sedang diusut aparat penegak hukum. Kasus terbaru PT SMP lahan yang terbakar tersebut diduga sengaja dibakar untuk menambah lahan baru,” pungkasnya. *aec















