ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional

Bupati Tangerang Batasi Jam Operasional Truk

gatti Reporter : gatti
12 Des 2018, 8 : 13 PM
3k 190
0
Bupati Tangerang, A Zaki Iskandar

Bupati Tangerang, A Zaki Iskandar

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

TANGERANG-Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar memastikan resmi melakukan penertiban dan penegakan peraturan Bupati Tangerang nomor 47 tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang truk tanah, pasir dan batu pada ruas jalan Kabupaten Tangerang.

“Berdasarkan aturan setelah sosialisasi selama 30 yang kami lakukan, maka tanggal (14/12/2018), besok mulai pukul 05.00 WIB. Kami bersama jajaran terkait Satpol PP, Dishub, TNI dan Polri, akan melakukan penertiban dan penegakan Perbup,” ucap Zaki Rabu (12/12).

Karena menurut Zaki, berdasarkan amanat Undang-undang penertiban dan penegakan Perbup dilakukan setelah 30 hari masa sosialisasi, yakni tanggal (13/12/2018) besok.

BacaJuga :

Groundbreaking Al Khoziny, Cak Imin: Momentum Kebangkitan Pesantren!

Politik Uang dan Keadilan Redistributif

Scroll untuk lanjutkan membaca.

“Jadi tanggal (14/12) pukul 05.00 WIB kita akan tertibkan kendaraan bertonase berat mulai jam operasional yg telah dikeluarkan,” tandas dia.

Dengan resmi diberlakukan Perbup itu, Pemerintah kabupaten Tangerang, juga meminta masyarakat bersabar dan tidak melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat umum.

“Untuk masyarakat mohon bersabar, tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan, anarkis,” ucap Zaki.

Menurut Zaki, perusahaan jasa angkutan barang juga harus taat dan patuh atas aturan baru operasional kendaraan angkutan barang yang baru itu.

Halaman :
12Berikutnya
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

BI Luncurkan Dua Buku Ekonomi Keuangan Syariah

Berita Selanjutnya

Pengembangan Wakaf Produktif Mendorong Perekonomian Nasional

Berita Terkait

Bantuan untuk PTN Tetap Dianggarkan, Komisi X Tegaskan UKT Tidak Naik
Nasional

Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Jakut, Komisi X Minta Evaluasi Komperehensif

11 Des 2025, 11 : 08 PM
DPR Minta BPOM Perketat Pengawasan Produk Skincare
Nasional

DPR Dorong Audit Menyeluruh Penerapan K3 Gedung Perkantoran

11 Des 2025, 10 : 33 PM
Groundbreaking Al Khoziny, Cak Imin: Momentum Kebangkitan Pesantren!
Nasional

Groundbreaking Al Khoziny, Cak Imin: Momentum Kebangkitan Pesantren!

11 Des 2025, 10 : 15 PM
Urgensi Kodifikasi Hukum Pidana Pemilu
Opini

Politik Uang dan Keadilan Redistributif

11 Des 2025, 8 : 55 PM
Caritas Indonesia Mulai Terjunkan Psikolog, Dokter dan Tambahan Relawan
Nasional

Caritas Indonesia Mulai Terjunkan Psikolog, Dokter dan Tambahan Relawan

11 Des 2025, 4 : 08 PM
Lilin Nusantara Apresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Serius Tangani Banjir Sumatera
Hukum

Lilin Nusantara Apresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Serius Tangani Banjir Sumatera

11 Des 2025, 12 : 35 AM
Berita Selanjutnya
Pengembangan Wakaf Produktif Mendorong Perekonomian Nasional

Pengembangan Wakaf Produktif Mendorong Perekonomian Nasional

Polres Tangsel Buka Posko Pengaduan Pengembang Bodong

Polres Tangsel Buka Posko Pengaduan Pengembang Bodong

PDAM KTR Selidiki Penyebab Pipa Bocor

PDAM KTR Selidiki Penyebab Pipa Bocor

Berita Populer

  • Isu Lama Mencuat Lagi, Kuasa Hukum Tegaskan Kasus Agusrin–Raden Saleh Sudah Lama SP3

    Isu Lama Mencuat Lagi, Kuasa Hukum Tegaskan Kasus Agusrin–Raden Saleh Sudah Lama SP3

    3268 shares
    Share 1307 Tweet 817
  • Net Interest Income Melonjak 44,49%, Para Analis Naikkan Target Price Saham BBTN

    3253 shares
    Share 1301 Tweet 813
  • Turun 0,92%, IHSG Berakhir di 8.620,481 Dipicu Saham BBCA, BBRI, BMRI, TLKM, UNVR, dan ASII

    3253 shares
    Share 1301 Tweet 813
  • Hari Ini, Surat Utang Merdeka Battery (MBMA) Senilai Rp3,1 Triliun Dicatatkan di BEI

    3252 shares
    Share 1301 Tweet 813
  • IHSG Sesi Siang Turun 0,31% ke 8.673,715 Dipicu Saham UNVR, TLKM, ASII dan BBRI

    3249 shares
    Share 1300 Tweet 812

Opini

IHSG

Awal Perdagangan, IHSG Jatuh di Bawah 8.600, Turun 0,24%

12 Des 2025, 10 : 52 AM
Kopdes Kunci Hilirisasi dan Efisiensi Rantai Pasok di Daerah

Kopdes Kunci Hilirisasi dan Efisiensi Rantai Pasok di Daerah

11 Des 2025, 11 : 03 PM
Realisasi Penyaluran KUR Bank Mandiri Kuartal I-2025 Rp12,83 Triliun

Bank Mandiri Dukung Relaksasi Bagi Debitur Korban Banjir Sumatera

11 Des 2025, 10 : 47 PM
Pendapatan MCAS pada Triwulan I 2024 Turun 35,6%

BUMN Salurkan Rp62,2 Miliar Untuk Pulihkan Sumatera

11 Des 2025, 10 : 25 PM
Pada rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I-2021 senilai maksimal Rp3 triliun, surat utang ini akan terbagi menjadi tiga seri, yakni Seri A bertenor 370 Hari Kalender, Seri B bertenor tiga tahun dan Seri C bertenor lima tahun.

Meningkat 44,14%, Laba Bersih INKP di 9M25Jadi USD325,92 Juta

11 Des 2025, 9 : 45 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.