Beban pembiayaan yang besar tersebut, tidak fair jika hanya ditanggung oleh Pemerintah sendiri.
Perlu ada langkah bersama antara Pemerintah dan Bank Indonesia (BI), dalam bentuk berbagi beban (burden sharing).
Walaupun sudah ditegaskan dalam UU No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2020, mengenai pembagian peran antara Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), dalam menjaga kondisi perekonomian nasional serta stabilitas sistem keuangan.
Tetapi, tetap ada penegasan dan kesepakatan bersama mengenai sistim dan mekanisme pembagian beban tersebut.
Melihat besarnya tambahan kebutuhan pembiayaan sebagai akibat pelebaran defisit,untuk Pemulihan Ekonomi Nasional sebesar Rp 905,10 triliun tersebut.
Pemerintah dan BI, perlu berada dalam satu kesepakatan untuk dapat menanggung bersama beban (burden sharing) yang muncul atas pembiayaan secara adil, transparan dan berkelanjutan.
Sehingga kesepakatan untuk menanggung beban tersebut, satu sisi akan bisa meringankan beban fiskal Pemerintah.
Tetapi disisi lain, BI tetap bisa menjaga stabilitas ekonomi dan sistim keuangan. Sehingga program PEN 2020 akan bisa berjalan dengan baik.
Dalam rangka mewujudkan ide dan gagasan tersebut, terdapat dua skema burden sharing yang paling mungkin dilakukan oleh Pemerintah dan BI saat ini adalah:














