TANGERANG-Gelapkan 11 mobil kredit, Nadia Pradina (28 tahun) akhirnya diamankan unit Ranmor Polres Tangerang Selatan, setelah sempat menghilang selama hampir setahun dari kejaran perusahaan pembiayaan yang tertitpu.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho menjelaskan, pengungkapan tindak pidana fidusia itu, bermula dari laporan 7 perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor, yang telah tertipu oleh pelaku yang diketahui melakukan bersama suaminya.
“Tersangka NP berhasil kami amankan setelah sebelumnya Polres Metro Tangerang mengamankan suami pelaku yang tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, atas kasus yang sama,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Rabu ( 26/9/2018) di Mapolres Tangerang Selatan.
Diungkapkan dirinya, pelaku melakukan penipuan dan penggelapan atas sejumlah kendaraan yang dia kredit.
Setelah kendaraan tersebut didapat, pelaku menjualnya kepada orang lain, dengan harga jauh dibawah pasaran.
“Dari laporan 7 perusahaan pembiayaan ini, mereka mengalami kerugiaan atas 11 unit kendaraan yang dikreditkan yang akhirnya dijual kembali pelaku,” terang dia.
Komentari tentang post ini