Justru sebaliknya lanjut Irgan, menjadi tidak tepat jika buruh tidak ikut serta dalam panggung politik. Sebab, kebijakan-kebijakan yang diterima buruh dari pemerintah, dilahirkan pada panggung politik itu sendiri. “Kalau buruh buta politik nanti dipermainkan oleh politik itu sendiri. Sangat kurang tepat buruh atau pekerja tidak berpolitik. Karena berbagai hal terkait kesejahteraan itu keputusan politik,” lanjut Irgan.
Sedangkan Dewi Asmara mengatakan selama ini pemerintah tetap menginginkan TKI berada di bawah Kementerian Tenaga Kerja. Akan tetapi, ujarnya, pada kenyataannya yang terjadi adalah tumpang tindih tanggung awab di antara lembaga pemerintah. Padahal, soal perlindungan TKI sangat komprehensif termasuk sejak rekrutmen, pelatihan, hingga penempatan dan pemulangan TKI.
Dengan demikian, Dewi mengusulkan perlunya perluasan kewenangan Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menjadi satu badan independen yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Dalam badan itu nantinya akan ada wakil dari Keimigrasian, Kemenlu, Kemenkes, Kemdagri serta Kementerian Perhubungan. “Jadi lembaga ini nantinya independen dan kordinasinya sebagai lembaga non kementrian yang terkait dengan lembaga kementeri diatur oleh peraturan presiden,” ujar Dewi.