JAKARTA-Anggota Tripartit Nasional unsur buruh mendesak agar manfaat berkala Jaminan Pensiun akan diterima pekerja swasta sebesar 75% dari upah terakhir yang diterimanya. Desakkan ini disampaikan sehubungan dengan dilaksanakannya Rapat Pleno LKS Tripartit Nasional yang akan membahas Rancangan Peraturan Pemerintah ( RPP) Jaminan Pensiun, pada Kamis (04/09).
Demikian disampaikan oleh Sekertaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Muhammad Rusdi. “Jika pihak pemerintah dan pengusaha akan tetap memaksakan besaran manfaat hanya 25 % sampai dengan 30% dari upah. Jelas hal itu tidaklah layak,” tegasnya.
Rusdi menegaskan, sesuai amanah UU no 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN) dan UU no 24 tahun 2011 tentang BPJS bahwa jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang pekerjaannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Program Jaminan pensiun ini berbasis tabungan dan asuransi sosial, bagi peserta yang sudah mengiur selama kurang lebih 15 tahun maka si pekerja atau keluarganya akan mendapat manfaat berkala setiap bulannya sampai batas yang ditentukan, sedangkan bila mas iur pekerja kurang dari 15 tahun maka ia akan mendapatkan akumulasi iuran yang telah di iuran namun tidak mendapat manfaat berkala setiap bulannya. “Parameter hidup layak sebagaimana diatur dalam perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) harus dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya seperti kebutuhan makanan, minuman, pakaian, kesehatan, perumahan, transportasi & pendidikan,” paparnya.













