Ditambahkannya, bahwa besaran manfaat berkala yang diterima oleh pekerja ketika memasuki usia pensiun sebagai pengganti pendapatan yang hilang tidak boleh jauh dari pendapatan sebelumnya yakni minimal 75 % dari upah terakhir. Sama dengan persentase yang diterima para PNS,TNI/Polri dan para pekerja di BUMN. Untuk mendapatkan manfaat sekitar 75% setiap bulannya, maka iuran jaminan pensiun setidaknya sekitar 18% dari upah terakhir dengan perincian, pekerja mengiur 3%, pengusaha mengiur 12% dan pemerintah mengiur 3%. “Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam pemberian manfaat pensiun karena sejatinya para pekerja swasta juga sudah berkontribusi setiap bulannya dalam membayar pajak karnanya wajib bisa hidup layak saat memasuki usia pension,” cetusnya.
Sementara itu, anggota LKS Tripartit Nasional yang mewakili FSP KEP KSPI Sahat Butar Butar mengatakan, di beberapa BUMN dan beberapa perusahaan swasta yang selama ini telah menyelengarakan program jaminan pensiun secara sukarela sesuai dengan UU No11/1992 iurannya rata rata di kisaran 13-18%. “Sebagai pembanding, di beberapa negara ASEAN seperti Vietnam Iurannya sebesar 20%, dengan perincian pekerja 7% pengusaha 13%, di China iurannya sebesar 20% yang dibayarkan oleh pengusaha, di Malaysia sebesar 24% dengan perincian pekerja 11% paemberi kerja 13%, dan di Singapura pekerja 20% sedangkan pengusaha 16%. Iuran dari pengusaha rata rata diatas 13%,” jelasnya.













