Sahat pun menegaskan, dirinya sangat menolak usulan dari pemerintah dalam draft Rancangan Peraturan Pemerintah ( RPP) Jaminan Pensiun yang hanya mengusulkan iuran sebear 8% dengan perincian pekerja 3% dan pengusaha sebesar 5% dengan besaran manfaat berkala setiap bulan yang didapat para pensiunan hanya sebesar 25% dari gaji terakhir.
Yang paling prinsip Jaminan Pensiun wajib dijalankan mulai 1 Juli 2015 dan bersifat wajib bagi para pekerja swasta./pekerja sektor formal. Karenanya, masih menurut Sahat, pemerintah wajib serius membuat aturan khususnya terkait manfaat dari Jaminan Pensiun karena dana yang terkumpul akan menjadikan kekuatan ekonomi dimana dengan uang Jaminan Hari Tua (JHT) para pekerja yang jumlahnya ratusan trilyun, maka dengan uang pensiun yang jumlahnya ribuan trilyun akan bisa mengerakkan roda perekonomian nasional bisa dikelola dengan sembilan prinsip jaminan sosial dan akan menjadikan Indonesia bangsa bermartabat yang secara bertahap bisa lepas dari ketergantungan hutan dari lembaga keuangan internasional dan negera – negara donor yang selama ini jadi beban APBN.
Selain itu, menurut anggota Tripartit Nasional perwakilan dari FSP BUN Tuhu Bangun dan anggota Tripartit Nasional mewakili FSP BUMN Aris Munandar menyatakan bahwa dalam rangka keberlangsungan program lembaga lembaga Dana Pensiun (DAPEN) yang selama ini telah menyelenggarakan program jaminan pensiun selama puluhan tahun, keberadaannya tetap berjalan sebagaimana mestinya, kewajiban Pemberi kerja/pengusaha tetap berjalan sesuai kesepakatan masing masing DAPEN dan pemberi kerja dengan ketentuan manfaat pensiun dan perhitungan dasar pensiun (PhDP) tidak dibawah ketentuan peraturan pemerintah. “Dan selanjutnya bagi DAPEN wajib melaporkan /mendaftarkan kelembagaan atau penyelenggara DAPEN nya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudian mendapatkan sertifikasi dan atau legalitas.” Jelas Tuhu Bangun.













