KARAWANG-Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) mengecam serta mengutuk keras aksi kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian Metro Bekasi saat menghalau aksi unjuk rasa DPC PPMI di PT. Juishin Indonesia di Bojongmangu Bekasi. Dalam aksi damai ini, seorang pekerja bernama Wahidin menjadi korban pengeroyokan oknum Polisi Mapolres Bekasi. “Sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum, aksi pengeroyokan ini sangat bertentangan dengan hukum. Kami mengutuk keras aksi pengeroyokan ini. Ini kami sesalkan, apalagi dilakukan oleh aparat yang paham hukum,” ujar Presidium PPMI, Fuad Anwar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/2).
Fuad menegaskan tidak akan pernah mundur menuntut keadilan, sekalipun mendapat intimidasi dari aparat. Pasalnya, kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pendapat didepan umum dijamin oleh UU. Konsititusi Indonesia dengan tegas memberikan kemerdekaan bagi warganya mengeluarkan pendapat. Karena itu, sangat tidak masuk akal jika polisi tidak paham dengan konstitusi. “Tim PPMI sudah mengumpulkan alat bukti dan melapor ke Mabes Polri, Kommas Ham dan Komisi Kepolisian. Kami minta, kasus ini diusut tuntas,” jelas.
Dia mengatakan Tim Hukum PPMI sudah melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri. Respon Propam sangat positif. “Mereka akan turun ke lapangan untuk mendalami laporan ini,” terangnya.













