Bahkan surat pemberitahuan juga ditujukan ke Polres Kabupaten Bekasi sebelumnya. Namun hal ini tidak dihiraukan. Hingga akhirnya terjadi tindakan provokatif, penganiayaan dan penggeroyokan kepada Wahidin oleh Kasat Intel dan beberapa oknum polisi Polres Kabupaten Bekasi. Aksi main hakim sendiri ini juga didukung oknum manajemen dan security PT. Juishin bahkan terjadi penembakan dari pistol dan pemukulan yang menyebabkan 5 orang anggota PPMI terluka.
Ketika di konfirmasi, Tim Pembela Pekerja Muslim Indonesia dan DPP PPMI sudah dan terus melakukan pemberkasan dan pengumpulan alat bukti.
Sekedar catatan, Wahidin ini menjadi salah satu dari 8 orang delegasi resmi Indonesia diajang International Labour Organization (ILO) 2015. Selain itu, dia juga prinsipal PEMOHON dalam putusan MK NO 7 tahun 2014 yang memberi kepastian tentang Status Pekerja Kontrak menjadi Pekerja Tetap.













