SURABAYA – Lebih kurang 500 buruh dari berbagai elemen seperti Serikat Pekerja Danamon, FBTPI-KPBI, FSRP-KSN, KP-SPBI, PLM, Wadas dan KontraS Surabaya yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Buruh Jawa Timur (APBJ) melakukan aksi unjuk rasa di Polda Jawa.
Dalam aksinya, mereka mengecam keras upaya kriminalisasi terhadap Ketua Serikat Pekerja Bank Danamon, Abdoel Moedjib dan Sekjen Serikat Pekerja Danamon, Muhammad Afif.
Usai berorasi di Mapolda Jatim, para buruh ini melanjutkan aksinya dengan longmarch mulai dari Taman Bungkul ke Gedung Kantor Wilayah Bank Danamon Jawa Timur serta Gedung Negara Grahadi.
Seperti diketahui, baik Abdoel maupun Afif kini ditahan di Polda Metro Jaya tanggal 6 Desember 2017 dini hari setelah keduanya menjalani serangkaian pemeriksaan selama 18 jam sebagai tersangka.
Abdoel dituduh melanggar pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 4 huruf b angka 2 jo.
Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Sedangkan Afif dituduh menyebarkan video di media sosial yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik dan atau menimbulkan kebencian berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo.
Selain itu, Afif juga dijerat dengan pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 28 ayat(2)jo serta Pasal 45 ayat (2) UUNo.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Koordinator Aksi, Afik Irwanto mengatakan penggunaan pasal pencemaran nama baik atau fitnah serta UU ITE bertujuan untuk membungkam daya kritis Serikat Pekerja Bank Danamon.
Berdasarkan hasil penelitian dari SAFENET pelaku bisnis termasuk dalam 5 besar pelapor UU ITE terbanyak sejak peraturan tersebut muncul.
Hal ini membuktikan bahwa UU ITE dipakai untuk membungkam daya kritis masyarakat.
“Dalam kasus ini,UU ITE dipakai untuk membungkam daya kritis Serikat Pekerja Bank Danamon yang belakangan ini aktif dan kritis mendampingi pekerja Bank Danamon yang mengalami masalah ketenagakerjaan dilingkungan Bank Danamon, seperti PHK massal, pengurangan dana pensiun, outsourcing, pekerja kontrak, penghalangan beribadah, pemberangusan serikat pekerja dan berbagai permasalahan lainnya,” ulasnya.
Dia menilai, orasi yang dilakukan Abdoel merupakan bentuk kebebasan berekspresi sebagai Ketua Serikat Pekerja untuk membela dan menyuarakan keluh kesah pekerja-pekerja di Bank Danamon yang sedang menghadapi berbagai masalah.
Apalagi, perjuangan Serikat Pekerja Bank Danamon untuk mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja bermula sejak tahun 2016.
Serikat Pekerja Danamon telah berulangkali melakukan usaha agar tuntutan mereka didengaroleh direksi, mulai dari melakukan mediasi, pelaporan ke DPR RI sampai pertemuan yang difasilitasi oleh Menteri Tenaga Kerja RI.
Namun semua usaha tersebut sia-sia.
Sehingga pada tanggal 9 Maret 2017, Serikat Pekerja Danamon melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar segala permasalahan diselesaikan dan meminta Direktur Utama Bank Danamon berhenti dari jabatannya karena tidak kooperatif dalam menyikapi masalah dengan pekerjanya.
Afik menegaskan, orasi Abdoel bukan merupakan pencemaran nama baik atau fitnah.
Abdoel hanya ingin mengungkapkan apa yang terjadi di Bank Danamon demi kepentingan para pekerja di Bank Danamon.
Hal ini menegaskan kembali isi Pasal 310 ayat (3) KUHP yang menyatakan “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.”
Karena itu, ujarnya penahanan oleh Polda Metro Jaya terhadap Abdoel dan Afif selaku aktivis buruh ini, sesungguhnya tidak perlu terjadi.
Hal ini akan menjadi preseden buruk untuk demokrasi dan kebebasan mengeluarkan pendapat.
“Kami mendesak Polda Metro Jaya Agar segera mencabut status penetapan Tersangka terhadap Abdoel dan Afif dan segera membebaskan keduanya,” tegasnya.
Selain itu, Kapolri segera mengevaluasi kinerja Polda Metro Jaya terkait dengan penetapan dan penahanan terhadap Pengurus SP Danamon.
“Pengawas Provinsi Jawa Timur agar segera mengeluarkan nota penetapan terkait adanya dugaan pelanggaran union busting yang diduga dilakukan oleh pihak Manejemen Bank Danamon,” imbuhnya.
Kasus ini sendiri berawal dari banyaknya kasus pelanggaran norma keternagakerjaan yang dilakukan oleh Bank Danamon, diantaranya PHK sepihak, PKWT dan menurunnya nilai kesejahteraan.
Dalam merespon persoalan tersebut diatas berbagai upaya telah dilakukan oleh Serikat Pekerja diantaranya mengajukan perundingan bipartit.
Akan tetapi, pihak Manajemen tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaiakan persoalan ini.
Yang terjadi, justru malah serangan balik terhadap pengurus Serikat Pekerja dengan melakukan pemblokiran email pengurus, mutasi kerja terhadap Dannis Seniar Yulea Paripurna dan Abdoel Moedjib dengan alasan sebagai pengurus Serikat Pekerja, penghalangan beribadah dan lain sebagainya.
Komentari tentang post ini