BEKASI – Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama berbagai serikat pekerja lainnya menggelar aksi demonstrasi di Bekasi dan Karawang, Senin (28/10).
Aksi ini adalah bagian dari rangkaian aksi bergelombang yang telah dimulai sejak 24 Oktober dan akan terus berlanjut hingga 31 Oktober 2024.
Tuntutan utama dalam aksi ini adalah kenaikan upah minimum sebesar 8-10 persen serta pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Buruh menilai bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja telah melemahkan perlindungan terhadap pekerja dengan memudahkan pemutusan hubungan kerja (PHK), memperlonggar aturan kerja kontrak dan outsourcing, serta membatasi hak-hak pekerja untuk memperoleh upah yang layak.
Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok dan inflasi yang terus meningkat, buruh memandang upah minimum saat ini tidak lagi mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup layak mereka dan keluarga.
Massa aksi berasal dari berbagai perusahaan, mulai dari sektor automotif, elektronik, hingga manufaktur. Mereka turun ke jalan sebagai cerminkan kekuatan kolektif buruh yang merasakan langsung dampak dari kebijakan upah minimum yang stagnan dan pemberlakuan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Komentari tentang post ini