SURABAYA-Buruh di Kota Surabaya tetap ngotot usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2014 tertinggi dibandingkan dengan daerah lainnya di Jawa Timur (Jatim) kendati Asosiasi Pengusaha Indoenesia (Apindo) Jatim keberatan dan menolak usulan UMK Rp 2,2 juta. Usulan UMK Surabaya sebesar Rp 2,2 juta, masih kalah dengan Gresik Rp 2,37 juta dan Pasuruan Rp 2,31 juta. “Dinaikan atau tidak, yang pasti Surabaya harus tertinggi,” ujar Ketua Konfederasi SPSI Surabaya Dendy Prayitno kepada wartawan usai pertemuan antara Gubernur Jawa Timur Soekarwo dengan beberapa perwakilan elemen serikat pekerja di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Kamis (14/11).
Menurut Dendy, pihaknya meminta Dewan Pengupahan Jawa Timur dalam proses penetapan UMK 2014, khususnya Kota Surabaya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Yang penting prosesnya sesuai hukum yang berlaku. Kalau tidak bisa terjadi gugatan hukum,” terangnya.
Ketika disinggung usulan UMK 2014 dari para buruh sebesar Rp 3 juta, Dendy menegaskan, jika pihaknya tetap mematahui aturan yang berlaku. “Kalau dinaikan Rp 3 juta, bisa-bisa digugat Apindo dan itu perlu pengorbanan luar biasa. Saya tidak mau mendahului kewenangan Dewan Pengupahan, yang penting prosesnya harus benar dan sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.
Komentari tentang post ini