Menurut Alim Markus, mengacu tahun lalu, kenaikan UMK yang mencapai 38 persen dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 1,7 juta oleh para pengusaha dinilai sudah sangat tinggi. “Kalau UMK (2014) naik, kenaikannya berkisar antara 9 sampai 10 persen,” tegas Presiden Direktur Maspion Grup ini.
Menyikapi usulan tersebut, pihaknya, ujar Pakde Karwo akan akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan semua pihak. Setelah itu, besaran nilai UMK akan diserahkan ke Dewan Pengupahan Provinsi untuk membahas hingga putusannya.
Komentari tentang post ini