Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas menyampaikan, beberapa regulasi yang menjadi kendala belanja daerah telah diselesaikan.
“Sehingga, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk untuk tidak belanja produk dalam negeri,” tegasnya.
Dalam rangka mempermudah belanja PDN, LKPP telah menyederhanakan tahapan proses bisnis penayangan produk di e-Katalog Nasional, dari delapan tahap menjadi hanya dua tahap.
Begitu pula pencantuman barang/jasa, dari sembilan tahap menjadi cukup empat tahap
“Kami bersama Badan Pengawasan Keuangan Pemerintah (BPKP) juga merumuskan monitoring di ujung proses,” kata Azwar Anas.
Komentari tentang post ini