JAKARTA-Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dr. M Busyro Muqoddas SH, M.Hum memberikan klarifikasi terkait posisinya sebagai pengacara Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX-1997, Bambang Trihatmodjo bersama dengan Prisma Wardhana Sasmita dan Shri Hardjuno Wiwoho.
Menurutnya, perkara yang menimpa kliennya bukan perkara dugaan korupsi melainkan kasus administrasi.
“Ini bukan kasus korupsi, tetapi klien kami dicegah passportnya oleh Pemerintah RI cq Menteri Keuangan RI,” tegas Busyro di Jakarta, Minggu (27/9).
Saat ini jelasnya, perkara yang menimpa Bambang Trihatmodjo ini tengah ditangani Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Asal muasalnya adalah, terjadi salah paham mengenai pembiayaan SEA- Games pada tahun 1997 lalu.
“Missed understanding pembiayaan SEA Games XIX lalu,” tuturnya.
Dalam Undang-undang No 18 tahun 2003 tentang advokat, antara lain menyebutkan dilarang membedakan klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, budaya dan latar belakang sosialnya.
Ini artinya, seorang advokat harus adil terhadap semua kliennya tanpa pandang bulu.
“Saya sebagai advokat sejak tahun 1979, terikat dan menjunjung tinggi kode etik antara lain tentang Justice for All dan prinsip kesetaraan didepan hukum,” tegasnya.














