Diakui Helmi, sebenarnya sudah ada UU 32 soal Pemda dan UU 33 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.
“Namun pelaksanaan di lapangan tetap saja tak berjalan optimal. Karena itu kita tetap butuh RUU PDT,” ucapnya.
Sementara Dimyati mengakui problem PDT adalah keuangan, yang kecil. Karena itu, agar pelaksanaan PDT itu tepat dan cepat, maka dibutuhkan UU PDT yang lebih relevan lagi.
Misalnya, bagaimana koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, DPRD I dan DPRD II dengan pusat.
“Jangan ada lagi kongkalikong, korupsi dan anggaran itu dijadikan bancakan oleh pejabat daerah dan pusat. Kalau mampu menggabungkan anggaran pusat dan daerah, maka akan makin baik,” tutur mantan bupati Pandeglang itu.
Oleh sebab itu lanjut Dimyati, agar pelaksanaan UU PDT itu optimal, terencana dan tepat sasaran, maka diperlukan UU PDT dan itu tetap mengacu kepada UU No.32 dan UU No.33.
“Itulah yang disebut sebagai affirmatif action tersebut. Panja RUU PDT juga melakukan kajian-kajian, dan moratorium terhadap dampak keuangan pusat dan daerah (fiskal), agar PDT itu tidak berdampak negatif terhadap keuangan negara, apalagi sampai dikorupsi,” ujarnya.
Sedangkan Emmanuel Babu, yang juga senator asal NTT ini berharap ada komitmen besar yang kuat dari semua pejabat di pusat dan daerah untuk membangun daerah tertinggal tersebut.













