Ironisnya, kebijakan sebesar Rp 2.000 ini dilakukan pemerintah justru disaat harga minyak dunia mengalami penurunan harga dari kisaran 85 USD/barel menjadi 67 USD/barel.
Dengan berbagai macam cara pemerintah mencoba untuk membangun sesat berpikir ke rakyat bahwa subsidi sebesar Rp276 Triliun (APBN 2015) tidak tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh segelintir orang-orang kaya.
“Rakyat kembali menjadi tumbal bagi kepentingan modal dan korporasi. Rakyat tak bisa lagi mengharapkan kesejahteraan dan impian hidup layak pada Rezim pro pasar bebas Jokowi-JK, serta elit poltik borjuasi yang lainnya,” tuturnya.
Menurutnya, pencabutan subsidi disektor publik merupakan bentuk keberpihakan penguasa terhadap mekanisme pasar yang hanya menguntungkan kaum pemodal.
Namun dampak dari kebijakan ini sangat negative karena program ini secara sistematik pemiskinan terhadap rakyat.
“Sektor pendidikan dan kesehatan adalah merupakan hak dasar warga negarayang sudah dimandatkan dalam UUD’45, maka suatu keharusan pemerintah memberikan subsidi. Demikian pula dengan subsidi energi yang juga merupakan hak dasar rakyat tanpa harus membeda-bedakan golongan dan struktur sosialnya. Sektor energi migas dan lainnya berhak dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia dan bukan semata-mata menjadi barang komoditas yang hanya bisa diperjual-belikan dan dimiliki oleh segelintir orang saja,” imbuhnya.













