JAKARTA-Presiden Bandung Lawyers Club (BLC) Indonesia, Dr. iur. Liona Nanang Supriatna, S.H., M.Hum menilai penggunaan Hak angket DPR tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cacat secara yuridis. Karenanya, hak angket DPR ini harus ditolak. “Kami menolak Hak Angket DPR tentang KPK serta mendukung KPK dalam memberantas Korupsi di Indonesia,” ujar Liona Nanang Supriatna dalam keterangannya Rabu (14/6).
Menurutnya, hak angket dalam sistem hukum tata negara Indonesia adalah salah satu hak DPR untuk menyelidiki masalah dalam pelaksanaan tugas pemerintah yang penting dan strategis dan berdampak pada kehidupan masyarakat dianggap telah menyimpang dari persetujuan antara pemerintah dan DPR (Parlemen) sesuai dengan ketentuan Undang Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MD3.
Namun dalam pengajuan hak angket tentang KPK, DPR telah keliru dan mengalami kebuntuan berpikir dalam menyikapi tugas dan wewenang Pemerintah dan KPK. “Oleh karena itu, BLC Indonesia mengecam keras hak angket DPR tentang KPK,” tegasnya.
Komentari tentang post ini