Oleh: Ferdinand Hutahaean
Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (MIGAS) yang sesungguhnya masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini belum terlihat serius digarap secara benar. Selama ini RUU MIGAS ini menjadi RUU inisiatif DPR dan sudah mengeluarkan draf RUU sebanyak 2 kali. Namun hingga kini masih belum terlihat akan dibahas oleh DPR bersama pemerintah. Meski tidak kasat mata, tarik menarik kepentingan sepertinya sangat besar pengaruhnya hingga membuat RUU ini seakan jalan ditempat namun aroma perburuan kepentingan begitu kental tercium.
Pergantian mentri ESDM dari Sudirman Said ke Archandra Tahar mencuatkan kembali RUU MIGAS ini kepermukaan. Pasalnya berawal dari pernyataan pak Mentri yang akan memprioritaskan penyelesaian RUU MIGAS. Dan semakin menjadi kontroversi ketika pak Mentri menyatakan sedang mengkaji cadangan minyak sebagai aset perusahaan agar bisa dijadikan jaminan mencarin pinjaman, sehingga kegiatan explorasi bisa beetumbuh untukenukan cadangan minyak baru. Gagasan yang bagus tapi penuh resiko dan resiko tidak sebanding dengan mamfaatnya karena sesungguhnya ada jalan lain yang minim resiko tapi tetap bisa menumbuhkan explorasi baru.
Gagasan tersebut sangat tidak sesuai dengan UUD karena minyak adalah cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, maka itu minyak harus dikuasai negara. Cadangan minyak tidak boleh diserahkan kepada swasta menjadi aset perusahaan, itu keliru dan sangat bertentangan dengan UUD. Cadangan harus tetap dikuasai oleh negara dan tidak boleh dipindah tangankan ke swasta apapun alasannya.












