Jika alasannya adalah supaya perusahaan explorasi lebih giat mencari sumber minyak baru, saya pikir solusinya bukan dengan menyerahkan kekayaan negara kepada swasta. Itu sangat berbahaya dan mengancam kedaulatan bangsa atas sumber daya alamnya. Pemerintah harusnya berpikir resiko yang terjadi bila tiba-tiba swasta yang menguasai cadangan tersebut dan sudah menjadikan cadangan tersebut sebagai jaminan pinjaman ternyata bangkrut. Maka pemberi pinjaman akan menyita aset yang dijaminkan. Ini bahaya, negara akan dirugikan sangat besar. Belum lg resiko lain yang rentan terjadi misalnya kehilangan aset karena sengketa perusahaan swasta dengan pihak lain himgga perusahaan yang diserahi aset tersebut pailit. Maka aset tentu akan berpindah tangan dan semakin jauh dari kepemilikan negara.
Bagaimana seharusnya pemerintah bersikap? Disinilah dibutuhkan jiwa nasionalisme dan keberpihakan pada perusahaan milik negara. Kami usulkan agar RUU MIGAS mencantumkan dengan tegas bahwa *cadangan minyak dan gas dikuasai dan dimiliki oleh negara yang dikelola oleh Pertamina sebagai kepanjangan tangan pemerintah*. Maka Pertamina harus jadi Holding Company disektor minyak dan gas. Dengan demikian Pertamina adalah satu-satunya badan usaha yang berhak menjadikan cadangan sebagai jaminan pinjaman dan Pertamina ditugasi untuk melakukan explorasi mencari ladang minyak dan gas baru. Ini akan menjadikan Pertamina sebagai perusahaan negara menjadi sangat besar menuju kedaulatan dan kemandirian sektor energi minyak dan gas. Pertamina harus didukung sebagai satu-satunya badan usaha yang menjadi holding company minyak dan gas, sehingga lavaragenya besar dan tentu akan mudah mencari sumber dana untuk membiayai kegiatan explorasi. Pertamina yang harus diserahi tanggung jawab itu, bukan perusahaan swasta apalagi swasta asing.












