JAKARTA-Sistem perbankan syariah masih memiliki jaringan pelayanan yang sangat terbatas. Keterbatasan cakupan operasional pada gilirannya akan menjadi kendala yang cukup signifikan bagi para pengguna jasa perbankan syariah dan mengurangi nilai kenyamanan penggunaan jasa perbankan.
Data Bank Indonesia (BI) menyebutkan, sampai akhir tahun 2001, pelayanan perbankan syariah hanya tersedia di 51 cabang bank umum syariah dan unit usaha syariah serta 81 kantor BPRS, yang mewakili kurang dari 2% jumlah seluruh kantor bank yang ada di Indonesia.
Bank sentral sendiri telah mengidentifikasi beberapa tantangan guna meningkatkan jaringan kantor dan pelayanan bank syariah. Kebijakan yang ditempuh adalah mendukung terciptanya iklim yang kondusif untuk masuknya para pemain baru, terutama bank-bank konvensional yang sudah memiliki jaringan operasional yang luas atau mendorong aliansi strategis antara bank syariah dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya guna mencapai skala ekonomis operasional.
Selain itu, penyederhanaan proses administrasi bagi masuknya para pemain baru dapat dilakukan dengan tidak mengurangi prinsip kehati-hatian dalam kegiatan operasional perbankan. “Tersedianya informasi pasar/permintaan jasa perbankan syariah dan sumber daya insani yang kompeten dan profesional dalam jumlah yang mencukupi oleh industri perbankan syariah karena masih kecilnya skala operasional industri tersebut,” seperti yang dikutip dari Cetak Biru Pengembangan PerbankanSyariah Nasional untuk periode 2002-2011.
Komentari tentang post ini