JAKARTA-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi diberhentikan sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Di dalam putusan a quo, MKMK meminta dilakukan pemilihan Ketua MK dalam waktu 2×24 Jam.
“Keberadaan MKMK bukanlah lembaga peradilan yang putusannya bersifat akhir dan mengikat (final and binding),” kata Politisi muda Partai Golkar, Ahmad Irawan kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
Lebih jauh Caleg dari Dapil Jawa Timur V menjelaskan bahwa MKMK hanya perangkat internal Mahkamah Konstitusi yang diberi wewenang oleh MK.
“Sifat finalnya tentu muncul setelah semua prosedur yang diatur oleh Mahkamah Konstitusi selesai,” ujarnya lagi.
Komentari tentang post ini