JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan setiap calon anggota legislatif (Caleg) melaporkan dana kampanye kepada partai politik (Parpol). Â Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan pendidikan politik kepada para pemilih. “Ini kan ketentuan yang sudah ada dalam undang-undang. KPU hanya menambahkan saja,” ujar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budiarti , di Gedung KPU, Jakarta, Senin (9/9).
Pasal 129 UU No 8 Tahun 2012 menyebutkan Kegiatan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota didanai dan menjadi tanggung jawab Partai Politik Peserta Pemilu masing-masing. Â Ayat 6 UU itu menyebutkan Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana Kampanye Pemilu yang terpisah dari pembukuan keuangan partai politik. Sedangkan dalam ayat 7 dijelaskan Pembukuan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah partai politik ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dan ditutup 1 (satu) minggu sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU.
Komentari tentang post ini