Bahkan dalam peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013, tentang pedoman pelaporan dana kampanye peserta pemilu anggota DPR/DPRD/DPRD, Pasal 17 ayat peserta pemilu wajib mencatat semua dana kampanye berupa uang, barang atau jasa yang diterima dan dikeluarkan dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye. Masih dalam Pasal 17 ayat 4 calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota wajib melakukan pencatatan penerimaan, dan pengeluaran dana kampanye yang bersangkutan kepada partai politik.
Ida memaparkan, ada tiga jenis laporan yang harus diserahkan caleg, yaitu laporan keuangan awal kampanye yang diberikan 14 hari sebelum rapat kampanye umum, dan laporan keuangan akhir yang diberikan 15 hari pasca pemungutan suara, serta laporan yang dilakukan secara periodik setiap tiga bulan sekali. “Dalam laporan awal, apabila terlambat didiskualifikasi sebagai peserta pemilu. Kalau laporan akhir terlambat, caleg yang terpilih akan didiskualifikasi.” jelasnya.
Hanya tidak ada konsekuensi hukum terkait kualitas kelengkapan pelaporan dana kampanye para caleg. Sebab, selama ini laporan dana kampanye hanya mementingkan ketepatan waktu yang menjadi tolak ukur utama. “Meskipun begitu, masyarakat nanti bisa menilai kalau ada laporan yang bolong-bolong,” katanya.
Komentari tentang post ini