Gagasan tentang pelaporan dana kampanye bagi caleg baru diberlakukan dalam proses pelaksanaan Pemilu 2014 yang sudah tertuang dalam UU No. 8 Tahun 2012. Salah satu hal yang terdapat dalam UU tersebut adalah sumbangan yang berasal dari perseorangan tidak boleh lebih dari Rp 1 miliar dan untuk kelompok atau perusahaan tidak boleh lebih dari Rp 7,5 miliar.
Selain itu, setiap partai politik wajib memiliki rekening khusus dana kampanye yang terpisah dari partai politik. Persoalan dana kampanye tersebut kemudian dibuat lebih rinci dalam Peraturan KPU No. 17 Tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu yang sudah diundangkan pada tanggal 27 Agustus 2013 oleh Menteri Hukum dan HAM.
KPU pun merangkul Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk merumuskan hal-hal teknis yang berkaitan dengan pelaporan dana kampanye.
Komentari tentang post ini