Ini rekomendasi yang sangat mendasar karena dapat dengan drastis meningkatkan kualitas dan kuantitas entitas yang diperiksa. Konsekuensi logis dari rekomendasi tersebut adalah dibutuhkannya pimpinan (anggota BPK) yang berpengalaman dalam menata dan menangani bisnis proses suatu entitas.
“Dan ini kurang dipahami DPD,” tegasnya.
Dia menegaskan, calon anggota BPK yang dibutuhkan harus paham soal audit Business Process Re-engineering (BPR/Rekayasa ulang proses bisnis).
Sayangnya dari 25 nama yang direkomendasikan tidak ada satu pun yang memiliki pengalaman yang memadai dalam melakukan Business Process Re-engineering.
Artinya DPD tidak paham dengan kebutuhan BPK. Pasalnya, ada yang mengerti audit BPR, justru tidak masuk rekomendasi DPD.
“Intinya, ketika melakukan penilaian kandidat, DPD tidak melihat kebutuhan BPK. Tidak melihat rencana strategis BPK dan tidak melihat rekomendari BPK Polandia” urainya.
Lebih lanjut, dia menilai rekomendari DPD ini sekedar menjaga keseimbangan politik dengan mengabaikan kebutuhan mendasar BPK saat ini.Padahal kalau penilaiannya fair, sebenarnya tidak hanya 25 orang yang layak direkomendasi DPD, tetapi lebih dari itu. Apalagi yang mendapat nilai 4 keatas banyak. “Angka 25 ini tidak jelas dasarnya,” tuturnya.
Komentari tentang post ini