Dalam hal ini tergantung political will antar lembaga apakah ada keinginan untuk mengadakan kegiatan secara integral atau tidak.
“Integrasi kegiatan pemeriksaan dan pengawasan antar lembaga. Hal inipenting guna efesiensi dalam melakukan kontrol terhadap penggunaan dan pertanggung jawaban keuangan negara,” ungkapnya.
Walaupun hal tersebut memang tidak mudah bagi lembaga karena landasan hukum keberadaan antar lembaga berbeda antara satu dengan lainnya. Misalnya, landasan hukum BPK adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.
Sedangkan BPKP, Inspektorat Jenderal, Inspektorat Propinsi, serta Inspektorat Kabupaten/Kota adalah PP No 60 Tahun 2008.
Meski demikian, namun ada persamaan kegiatan antar lembaga, misalnya BPK selain melakukan audit keuangan, juga audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu.
Hal yang sama dilakukan BPKP, Inspektorat Jenderal, Inspektorat Propinsi, Inspektorat Kabupaten/Kota yaitu melakukan audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu.
Perbedaan lain adalah anggota BPK dipilih oleh DPR sedangkan BPKP ditunjuk Presiden, inspektorat Jenderal ditunjuk Menteri, Inspektorat Propinsi ditunjuk Gubernur, Inspektorat Kabupaten/Kota ditunjuk Bupati/Walikota.
Beberapa anggota DPR merespon, paparan dari makalah Burhan, bahkan ada yang tertarik dengan istilah BPK sedang menunggu pintu keluar. Namun karena waktu fit and proper test dibatasi waktunya sehingga tidak semua pertanyaan perlu dijawab. ***














