JAKARTA – Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Benny Jozua Mamoto menginginkan agar kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK memiliki payung hukum yang khusus.
Dia mengatakan OTT yang dilakukan KPK mirip dengan yang dilakukan dalam penindakan kasus narkotika.
Namun, penindakan narkotika dengan metode khusus itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“OTT KPK mirip-mirip dengan teknik penyidikan penyerahan di bawah pengawasan, karena ketika penyadapan dilakukan kemudian terjadi rencana transaksi,” kata Benny saat uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, seperti dikutip ANTARA di Jakarta, Rabu (20/11).
Dia menjelaskan bahwa ada teknik penyelidikan dalam penindakan kasus narkotika dengan menyamar sebagai pembeli, kemudian penjualnya ditangkap.
Kemudian ada juga, kata dia, teknik penyerahan di bawah pengawasan yang membuntuti kurir narkoba hingga menyerahkan narkotika kepada penerimanya.
Komentari tentang post ini