Menurut dia, hal itu serupa dengan penyelidikan yang dilakukan KPK ketika ada penyerahan uang suap atau korupsi.
Dengan payung hukum yang khusus, menurutnya kegiatan OTT oleh KPK tidak akan dipermasalahkan.
Namun, menurut dia, hal itu menarik untuk didiskusikan lebih lanjut terkait pengertian pemberantasan pada KPK, yang diawali dari pencegahan.
Walaupun begitu, dia menilai bahwa kekalahan KPK dalam sejumlah praperadilan justru bukan dari kasus hasil OTT.
Menurutnya hal itu tergantung pada kecermatan penyidik.
Sedangkan, kata dia, OTT yang dilakukan KPK biasanya sudah lengkap, mulai dari saksi, pelaku, hingga barang bukti.
Dengan kegiatan OTT, menurutnya pengembangan kasus korupsi hingga mengungkap orang-orang lainnya yang terlibat akan lebih mudah.
“Ini satu hal yang menarik untuk didiskusikan dan nanti dibahas,” ujar dia.
Komentari tentang post ini