Sementara itu, Ketua DPR Marzuki Alie menegaskan lembaga legislatif, seperti DPR ini mestinya dilepaskan dari lembaga seleksi. Oleh karena itu alangkah baiknya dibentuk panitia seleksi (pansel). “Anggota pansel itu ada yang ditunjuk DPR, pemerintah dan independen. Dengan begitu, agar bebas dari intervensi politik,” terangnya.
Namun, kata Marzuki, karena Undang-Undang tersebut mengamanatkan bahwa proses seleksi dilakukan oleh DPR dan DPD, maka semua itu harus dipatuhi. “Tidak salah juga, kalau ke depan UU itu perlu dijudicial review,” tegasnya.
Lebih lanjut Marzuki menyarankan agar dalam proses seleksi calon anggota BPK ini mendahulukan latar belakang pendidikan. “Bagaimana mau mengaudit, kalau tak paham tata cara audit. Padahal kita tahu BPK itu sebagai financial auditor. Makanya, latar belakang pendidikan itu sangat penting. Kalau tak penuhi syarat pendidikan, ya coret saja langsung,” paparnya. (ek)













