JAKARTA- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendatang harus lebih fokus pada masalah pengaturan dan pengawasan isi (konten) materi penyiaran sehingga tercipta materi penyiaran yang sehat dan berkualitas, bermanfaat bagi publik serta menumbuhkan iklim usaha penyiaran. Karenanya anggota DPR diminta cermat memilih calon Komisioner KPI Pusat periode 2013-2017 yang saat ini sedang menjalani proper and test .
Desakan ini disampaikan Koordinator Bidang Hukum Pengurus Pusat Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Eko Novriansyah Putra di Jakarta, Rabu (3/7). “Kami minta agar wakil rakyat cermat dan mendengar suara kalangan penyiaran dalam memilih anggota KPI ini. Hal ini penting karena tantangan KPI kedepan sangat berat,” jelas dia.
Menurut Eko, memang KPI sudah menerbitkan peraturan KPI Nomor 1 tahun 2012 tentang Pedoman Prilaku Penyiaran (P3) dan Peraturan KPI Nomor 2 tahun 2012 tentang Standar Program Siaran (SPS), namun hal tersebut ternyata masih banyak celah dan abu-abu (grey area). Misalnya untuk mengawal pelaksanaan Pemilu 2014, baik Pemilihan Legislatif maupun Presiden dan Wakil Presiden. KPI yang baru harus segera menerbitkan regulasi penyiaran yang jelas dan kongkret agar mampu mengawasi pelaksanaan kampanye melalui media penyiaran. Karena hal ini sangat diperlukan oleh publik dan pelaku penyiaran.















