Selain persoalan pengaturan dan pengawasan isi (konten) materi penyiaran, KPI juga mengahadapi tantangan untuk melakukan pengaturan tata hubungan antara KPI Pusat dan KPI Daerah. Sehingga pelaksanaan peraturan dan kebijakan kepenyiaran antara KPI Pusat dan KPID sama dan tidak membingungkan bagi pelaku industri penyiaran khususnya Radio. “ Dari laporan anggota kami, pelaksanaan di satu daerah dengan lainnnya tenyata bisa berbeda, padahal persoalannya sama. Terutama soal seleksi perijinan dan persoalan permohon Migrasi AM ke FM”, tegasnya.
Lebih lanjut Eko menegaskan, KPI kedepan harus banyak mendengar dan melibatkan organisasi dan asosiasi penyiaran, terutama Radio. Karena faktanya secara jumlah, Lembaga Penyiaran Radio yang paling banyak jumlahnya. Dalam catatan PRSSNI saat ini ada sekitar 1.200-an Lembaga Penyiaran Radio di Indonesia, baik swasta, komunitas dan publik, 723 diantaranya adalah anggota aktif PRSSNI.
Sementara disinggung soal dipertanyakannya keabsahan proses seleksi calon anggota KPI oleh banyak kalangan yang dinilai cacat hukum mengingat jumlah tim seleksi KPI Pusat hanya 3 orang, Eko menjelaskan bahwa hal ini terjadi karena peraturan tentang pedoman rekruitmen yang dibuat oleh KPI sendiri. Berdasarkan pasal 3 ayat (4) peraturan KPI Nomor 2 tahun 2011, tim seleksi pemilihan anggota KPI pusat dipilih dan ditetapkan 5 (lima) orang anggota yang komposisinya mewakili unsur tokoh masyarakat, akademisi/kampus, dan pemerintah oleh DPR.















