Namun masalahnya setelah ditetapkan 5 orang DPR ternyata ada 2 orang yang mengundurkan diri, sehingga pada akhirnya hanya 3 orang saja yang menjadi tim seleksi. Seharusnya pada saat itu anggota yang mengundurkan diri harus segera diganti agar jumlahnya tetap 5 orang. Karena hal tersebut dapat mengurangi legitimasi proses pemilihan anggota di berbagai kalangan, meskipun secara formal memang sudah ada 5 nama yang ditetapkan DPR sesuai dengan peraturan KPI tersebut.“Yang terpenting, KPI harus menjelaskan kepada publik apa alasan mundurnya 2 orang tersebut dan kenapa KPI tidak menggantinya dengan orang lain”. Dengan kejadian ini, KPI harus segera mengevaluasi dan merivisi kembali peraturan tentang pedoman rekruitmen pemilihan anggota KPI. Nantinya proses seleksi dari awal harus melibatkan masyarakat dan asosiasi penyiaran. Bahkan seharusnya asosiasi secara resmi diberi kewenangan untuk ikut merekomendasikan nama-nama calon anggota KPI yang sesuai persyaratan Undang-undang. Karena tentunya sebagai pelaku, asosiasi penyiaran juga mengenal dan diharapkan mampu mendorong tokoh-tokoh yang kompeten, kapabel dan berwibawa untuk duduk di KPI. Seperti keberadaan, Ichasul Amal (Mantan Rektor UGM) dan Profesor Bagir Manan (mantan Ketua Mahkamah Agung) di Dewan Pers. Sehingga Dewan Pers menjadi lembaga yang berwibawa dan dihormati masyarat Pers Indonesia.















