Jadi, jelas dia, jika DPR merasa keberatan atau kurang cocok dengan nama-nama yang diajukan tersebut misalnya, harusnya DPR melalui mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang.
“Bukan mengulur-ngulur waktu. Kalau mau menolak atau tidak itu harusnya melalui mekanisme fit and proper test dulu. Lalui dulu mekanisme itu. Setelah itu dilakukan, kan DPR nanti akan memberikan keputusan akhir berupa menyetujui atau tidak menyetujui. Itu bunyi aturan Undang-Undangnya,” tegasnya.
Adapun persoalan penolakan sebagian anggota Komisi VI yang mempersoalkan kredibilitas tim pansel KPPU, menurutnya, sangat tidak relevan.
“Sekali lagi bukan ranah DPR soal kredibilitas tim pansel itu. DPR hanya menerima nama calon Komisioner KPPU yang diajukan presiden untuk selanjutnya dilakukan uji kepatutan dan kelayakan. Saya kira terlalu debatble kalau hanya mengurusi soal tim pansel nantinya. Yang jelas, Saya berharap pada masa sidang ini, Komisi VI bisa selesaikan fit and proper test dan sebelum 27 April nanti sudah terpilih Komisioner KPPU baru masa bakti 2017-2022,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini