LABUAN BAJO-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menetapkan Camat Boleng, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Bonaventura Abunawan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu terkait kasus sengketa lahan di wilayah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).
Penetapan Tersangka terhadap Bonevantura Abunawan ini tertuang dalam surat Nomor : SP-Tap TSK/24/VII/2020/Ditreskrimun tanggal 16 Juli 2020.
Adapun surat penetapan tersangka ini ditandatangi Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombespol, Eko Widodo, S.I.K.
Dalam dokumen Surat Penetapan Tersangka yang diterima redaksi, Bonevantura Abunawan melanggar Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) dan ke 1e KUHP.
“Surat panggilan sudah kami sampaikan. Dan kami minta kepada tersangka menghadap penyidik AKP Edy, SH, MH di ruangan SUbdit III Jantras Direskrimum Polda NTT pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2020 pukul 10.00 WIT,” jelas Kombespol Eko Widodo dalam surat panggilannya.
Komentari tentang post ini